advokat

Berikut ini adalah arti dari kata advokat menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "advokat" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.

Arti "advokat" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

advokat 1ad·vo·kat n ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara

Demikian arti dari advokat semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "advokat"

Posting Komentar