![](https://1.bp.blogspot.com/-a8JdkI6YuxY/WfVUCPghg1I/AAAAAAAAADY/byNzR4CLFFca0Rd-NFaDFkmFcXRz5NgJwCLcBGAs/s1600/kbbi.jpg)
Berikut ini adalah arti dari kata lisensi menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "lisensi" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.
Arti "lisensi" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
lisensi li·sen·si /lisénsi/ n 1 (surat) izin untuk mengangkut barang dagangan, usaha, dsb: -- usaha; 2 pajak yg harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tt ekspor-impor; 3 izin menggunakan oktroi pihak lain dl hukum tt milik industri, dapat diberikan oleh si pemegang oktroi atau berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi;-- ekspor surat izin yg diberikan oleh pemerintah untuk mengekspor barang tertentu;
-- paksaan izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan berdasarkan ketetapan Dewan Oktroi;
-- suka rela izin menggunakan oktroi pihak lain yg diberikan oleh si pemegang oktroi
Demikian arti dari lisensi semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.
Belum ada tanggapan untuk "lisensi"
Posting Komentar