mahkamah

Berikut ini adalah arti dari kata mahkamah menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "mahkamah" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.

Arti "mahkamah" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

mahkamah mah·ka·mah n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan;
-- Agung badan tertinggi yg melaksanakan kekuasaan kehakiman;
-- Agung Internasional badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara;
-- dunia Pol majelis pengadilan yg mengadili perkara atau pelanggaran hukum yg menyangkut beberapa negara atau yg bersifat internasional;
-- Internasional Tetap badan pelaksana kekuasaan kehakiman yg didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda;
-- Islam Tinggi badan pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan agama di Jawa dan Madura;
-- Militer badan pengadilan militer yg dibentuk untuk mengadili dl tingkat pertama segala perkara pelanggaran hukum yg dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata;
-- Militer Luar Biasa badan pengadilan yg ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yg ditentukan oleh kepala negara;
-- Militer Tinggi badan pengadilan khusus yg memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat banding perkara pidana dl lingkungan angkatan bersenjata;
-- Syariah badan peradilan agama untuk daerah di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan;
-- Syariah Provinsi badan pengadilan tingkat banding atas putusan Mahkamah Syariah

Demikian arti dari mahkamah semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "mahkamah"

Posting Komentar