![](https://1.bp.blogspot.com/-a8JdkI6YuxY/WfVUCPghg1I/AAAAAAAAADY/byNzR4CLFFca0Rd-NFaDFkmFcXRz5NgJwCLcBGAs/s1600/kbbi.jpg)
Berikut ini adalah arti dari kata parket menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "parket" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.
Arti "parket" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
parket par·ket /parkét/ n 1 tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; 2 bagian yg agak ditinggikan dl aula; 3 ruang terbatas; ruang tertutupDemikian arti dari parket semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.
Belum ada tanggapan untuk "parket"
Posting Komentar