perkara

Berikut ini adalah arti dari kata perkara menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "perkara" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.

Arti "perkara" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

perkara per·ka·ra n 1 masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah;
-- belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
-- sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;
be·per·ka·ra v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;
mem·per·ka·rai v menjadikan perkara; mengadukan;
mem·per·ka·ra·kan v 1 menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yg kecil-kecil spt ini

Demikian arti dari perkara semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "perkara"

Posting Komentar