![](https://1.bp.blogspot.com/-a8JdkI6YuxY/WfVUCPghg1I/AAAAAAAAADY/byNzR4CLFFca0Rd-NFaDFkmFcXRz5NgJwCLcBGAs/s1600/kbbi.jpg)
Berikut ini adalah arti dari kata referendum menurut kamus besar bahasa indonesia lengkap dengan makna pengertian dan definisi "referendum" dari para ahli bahasa Indonesia dan juga sumber ilmu lainnya.
Arti "referendum" Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
referendum re·fe·ren·dum /réferéndum/ n penyerahan suatu masalah kpd orang banyak supaya mereka yg menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dng pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat): akan diadakan -- di daerah jajahan itu bulan Maret yg akan datang;-- fakultatif tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pd keputusan penguasa), msl dl penetapan undang-undang;
-- obligator kewajiban meminta pendapat rakyat secara langsung dl mengubah sesuatu, msl thd perubahan konstitusi
Demikian arti dari referendum semoga bermanfaat untuk anda dan bisa menambah wawasan anda dalam bidang Ilmu bahasa Indonesia dimana ilmu bahasa Indonesia juga sangat penting sekali untuk menunjang potensi diri dalam bidang bahasa.
Belum ada tanggapan untuk "referendum"
Posting Komentar